Caplok IUP Tambang Lain dan Rusak Hutan, Katam Desak Polda Malut Usut PT Position

oleh -237 views
Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara (Malut), Muhlis Ibrahim. (Foto: Dok Konsorsium Advokasi Tambang/Katam).

Porostimur.com, Ternate – Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara (Malut) Muhlis Ibrahim mendesak aparat penegak hukum menindak tegas PT Position yang diduga menambang nikel di kawasan hutan produksi terbatas, serta area yang bukan wilayahnya.

Perusahaan tambang yang merupakan anak usaha tak langsung dari raksasa tambang PT Harum Energy Tbk, milik taipan Kiki Barki, saat ini, menjalankan kegiatan penambangan di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Malut.

Ironisnya, kata Muhlis, lahan yang digunakan PT Position untuk menambang nikel, masuk wilayah izin usaha penambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM). Intinya, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Position. Artinya, aksi penambangan PT Position adalah ilegal.

Baca Juga  Tenun Ikat Mawar Bersinar di SALAM FEST 2026, Mitra CSR Pertamina Tarik Perhatian Pengunjung

“Untuk itu, kami meminta keseriusan penegak hukum dalam melihat permasalahan ini. Khususnya Polda Malut jangan hanya berani menghadapi tambang rakyat ilegal. Harus bernyali juga menindak pengusaha tambang ilegal,” kata Muhlis, Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan kajian hukum Katam, lanjut Muhlis, operasional PT Position di Haltim, melanggar dua undang-undang. Yakni, UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

No More Posts Available.

No more pages to load.