Stigma “Premanisme” dan Luka di Hutan Maba Sangaji

oleh -372 views

Porostimur.com, Ternate – Pada 19 Mei 2025, sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara. Tuduhannya: premanisme, membawa senjata tajam, menghalangi investasi, dan memeras. Tapi bagi warga, mereka bukan kriminal. Mereka adalah penjaga hutan. Penjaga adat. Penjaga hidup.

“Torang ini bukan preman. Torang tara datang mo ribut. Tapi mo jaga hutan, kebun, air, semua sumber hidup torang.” Kalimat itu dilontarkan seorang warga yang sempat ditahan, kini dibebaskan. Nama dan wajahnya tak bisa disebutkan di media, demi keselamatannya.

Dalam aksinya, warga tidak hanya datang sebagai massa penolak tambang. Mereka membawa simbol adat: tetua berpakaian tradisional, ritual pengusiran bala, dan tenda-tenda kecil di tengah hutan. Tenda-tenda itu berdiri di atas tanah adat yang kini berubah wajah—menjadi lahan konsesi tambang nikel milik PT Position.

Baca Juga  Umar Lessy: Filosofi Masohi Selaras dengan Jati Diri Partai Golkar

Dari hutan ke penjara: kriminalisasi warga adat

Massa Aksi Aliansi Masyarakat Adat Bergerak mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Kota Tidore Kepulauan pada Kamis, 5 Juni 2025. Mereka mendesak PN Soasio Tidore adil menangani perkara 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur yang ditetapkan sebagai tersangka

Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Bergerak, 27 warga ditangkap tanpa prosedur yang adil. Mereka langsung diminta menandatangani surat penahanan, tanpa penjelasan yang layak. Dari jumlah itu, sebelas orang dijadikan tersangka dengan tiga pasal: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 (senjata tajam); Pasal 162 UU No. 3/2020 tentang Minerba (menghalangi tambang berizin); dan Pasal 368 KUHP (pemerasan dan ancaman)

No More Posts Available.

No more pages to load.