Porostimur.com, Ternate – Pada 19 Mei 2025, sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara. Tuduhannya: premanisme, membawa senjata tajam, menghalangi investasi, dan memeras. Tapi bagi warga, mereka bukan kriminal. Mereka adalah penjaga hutan. Penjaga adat. Penjaga hidup.
“Torang ini bukan preman. Torang tara datang mo ribut. Tapi mo jaga hutan, kebun, air, semua sumber hidup torang.” Kalimat itu dilontarkan seorang warga yang sempat ditahan, kini dibebaskan. Nama dan wajahnya tak bisa disebutkan di media, demi keselamatannya.
Dalam aksinya, warga tidak hanya datang sebagai massa penolak tambang. Mereka membawa simbol adat: tetua berpakaian tradisional, ritual pengusiran bala, dan tenda-tenda kecil di tengah hutan. Tenda-tenda itu berdiri di atas tanah adat yang kini berubah wajah—menjadi lahan konsesi tambang nikel milik PT Position.
Dari hutan ke penjara: kriminalisasi warga adat

Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Bergerak, 27 warga ditangkap tanpa prosedur yang adil. Mereka langsung diminta menandatangani surat penahanan, tanpa penjelasan yang layak. Dari jumlah itu, sebelas orang dijadikan tersangka dengan tiga pasal: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 (senjata tajam); Pasal 162 UU No. 3/2020 tentang Minerba (menghalangi tambang berizin); dan Pasal 368 KUHP (pemerasan dan ancaman)









