Catat, Mulai Besok Denda ETLE atau Tilang Elektronik di Ambon Berlaku

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Masa uji coba Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Ambon sejak (22/9/2022) lalu, telah berakhir pada hari ini, Minggu (30/10/2022).

Selama sebulan masa ujicoba, kamera ETLE berhasil menangkap layar ribuan kendaraan pelanggar lalu lintas. Sehingga mulai besok, Senin (31/10/2022), masa tahap uji coba telah berakhir untuk selanjutnya ETLE mulai efektif diterapkan hingga sanksi dan denda.

“Iya Senin ini direncanakan kami sudah mulai berlakukan tilang mengunakan ETLE, karena sudah sebulan dilakukan sosialisasi ke ke warga Kota Ambon,” ungkap PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya, dikutip, Minggu (30/10/2022).

Siahaya mengatakan, tilang elektronik selain memanfaatkan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik di Kota Ambon, juga dengan cara patroli, yakni personil akan memotret pengendara yang kedapatan melanggar.

“Jadi cara kedua ini dipakai kerena ada kawasan di Ambon yang tidak diterjangkau Kamera ETLE contohnya di kawasan Teluk Ambon dan Baguala,” ungkapnya.

Baca Juga  FORMAPAS Malut Desak Polda Tuntaskan Kasus Teror dan Pembunuhan di Halteng-Haltim

Terkait Polres yang belum memiliki alat ETLE, kata Siahaya sementara hanya boleh memberikan teguran bagi pelanggar.

“Jadi saat ini sudah diterapkan untuk semua Polres, bahwa tidak boleh lagi ada penilangan manual sesuai Intruksi Kapolri dalam surat perintah yang dikeluarkan pada 18 Oktober kemarin,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.