Dalil Pemindahan Suara Tak Terbukti, MK Tolak Permohonan Partai Perindo Dapil Maluku Tengah

oleh -165 views

“Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum tersebut dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Arsul.

Persandingan Data

Selanjutnya adanya dalil penambahan suara untuk PDI Perjuangan di 4 TPS, Mahkamah misalnya mendapati pada TPS 6 Desa Sawai yang disebutkan ada perbedaan 4 suara, ditemukan fakta terdapat perbedaan suara dalam bukti C.Hasil dan D.Hasil yang diajukan Pemohon.

Bukti ini, sambung Arsul, juga berkesesuaian dengan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait bahwa perbedaan dalam hasil perolehan di tingkat TPS dan di tingkat kecamatan. Terhadap selisih suara ini dalam hukum kepemiluan ada mekanisme pembetulan yang dilakukan pada tingkat rekapitulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

Sehingga Mahkamah berpendirian penambahan suara merupakan bagian dari mekanisme pembetulan dalam rangka mengoreksi kesalahan akibat adanya perbedaan data yang dimiliki para pihak. Sebab, keterangan Bawaslu tidak ada keberatan selama proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Seram Utara.

Baca Juga  Man City vs Arsenal Jadi Laga Penentu, Guardiola: Kalau Kalah, Selesai

Dengan demikian, dalil penambahan suara untuk PDIP di TPS 6 Desa Sawai Kecamatan Seram Utara yang diajukan Pemohon tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.