“Dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sampai Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.
Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, dalam pokok permohonan Pemohon menguraikan persandingan perolehan suara pada beberapa daerah pemilihan, di antaranya di Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kecamatan Setam Utara Timur Seti.
Untuk itu, Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Maluku Tengah 2.
Pemohon dalam petitum menyebutkan agar ditetapkan oleh Mahkamah bahwa perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut: Kecamatan Seram Utara, Partai Gerindra memperoleh 2.198 suara, PDIP memperoleh 927 suara, dan Partai Perindo memperoleh 853 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Barat, PDIP mendapatkan 961 suara dan Partai Perindo mendapatkan 821 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, PDIP memperoleh 1.025 suara dan Partai Perindo memperoleh 230 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Timur Seti, PDIP mendapatkan 259 suara dan Partai Perindo mendapatkan 1.270 suara. (red)









