Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dalil-dalil permohonan yang mempersoalkan perbedaan perolehan suaraCaleg DPRD Kabupaten Dapil Maluku Tengah 3 Nomor Urut 1, Nurmiati La Abusaleh dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan calon lainnya di internal partai yang sama. Sehingga, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Hal tersebut diucapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat Sidang Pengucapan Putusan Nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Nurmiati La Abusaleh.
Terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini, Mahkamah memberikan beberapa pertimbangan hukum.
Permohonan yang diajukan calon perseorangan dimungkinkan terjadi perselisihan antarcalon dalam partai politik yang sama. Sehingga, substansi permohonan harus menguraikan perbedaan selisih suara antarcalon dalam partai politik tersebut.
Namun dalam permohonannya, Pemohon tidak menjelaskan dalil-dalil atas adanya perbedaan perolehan suaranya dengan calon lain. Kendati ada data yang disajikan, namun tidak menggambarkan perselisihan di internal PAN.
Pemohon, sambung Saldi, justru mempersoalkan rekapitulasi perolehan suara pada 12 TPS di beberapa desa di Kecamatan Telutih dan 5 TPS di Desa Yaputih Kecamatan Tehoru. Alasan-alasan demikian, menjadi salah satu karakteristik permohonan antarpartai politik dan bukan permohonan perseorangan di internal partai politik.