Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala Asbulla Raja Loa, disebut-sebut menguasai dana kegiatan fisik desa sebesar kurang lebih Rp310 juta.
Saat dikonfirmasi, Asbulla membenarkan bahwa dana tersebut telah dicairkan. Ia menjelaskan, sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama bendahara desa datang ke sekretariat kabupaten untuk mengambil dana yang akan digunakan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembayaran gaji kepala urusan (kaur) desa, serta gaji pembinaan dan badan sara.
Namun, setelah pencairan tersebut, ia mengaku tidak sempat kembali ke Desa Pulau Gala karena memasuki bulan Ramadan. Ia juga mengakui bahwa dana kegiatan fisik tahap II tahun 2025 senilai Rp310 juta hingga kini masih berada dalam penguasaannya.
“Dana fisik tahap II tahun 2025 sebesar Rp310 juta masih ada di tangan saya. Saya tidak berani menyerahkannya ke bendahara karena khawatir disalahgunakan,” ujarnya.
Kegiatan Fisik Direncanakan Setelah Idul Fitri
Menurut Asbulla, dana tersebut belum direalisasikan karena berdasarkan hasil pertemuan dengan BPD dan perangkat desa, kegiatan fisik disepakati untuk dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri.









