Dua proyek tersebut kembali menjadi sorotan karena memiliki nilai berbeda tetapi berada di lokasi yang sama. Paket pertama senilai Rp1,2 miliar berasal dari APBD Maluku.
Sedangkan paket kedua senilai Rp4,974 miliar berasal dari pinjaman PT SMI. Totalnya mencapai Rp6,174 miliar.
Pada tahap ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Nama sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek juga mulai menjadi perhatian publik, namun Polda Maluku memilih tidak berspekulasi dan menyatakan penyidikan masih berjalan.
November-Desember 2025: Polda Gandeng BPK
Memasuki November 2025, penyidik mulai berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Handy Senonugroho, mengatakan penyidik tengah mempersiapkan pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Untuk kasus air bersih Siwang, saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan BPK untuk persiapan pelaksanaan audit kerugian negara,” ujar Handy.
Penyidik memastikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan auditor akan dipenuhi.
Langkah tersebut menjadi penting karena perkara dugaan korupsi tidak hanya membutuhkan bukti adanya pekerjaan yang bermasalah, tetapi juga harus memperjelas apakah terdapat kerugian keuangan negara dan berapa besar nilainya.









