Dalam surat tersebut, KKP menyebutkan bahwa kegiatan tanpa KKPRL dapat dikenai sanksi administratif. Lebih dari itu, meskipun PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis, terutama terkait potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan.
“Dengan belum terbitnya KKPRL, KKP menegaskan perusahaan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas terminal khusus. Tapi faktanya, jetty tetap dibangun sampai akhirnya dibongkar pada akhir 2025,” ujarnya.
Menurut Said, ini menunjukkan bahwa pelanggaran di Memeli bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan peringatan resmi negara.
Tambang Ditinggalkan Tanpa Pemulihan
Said menegaskan, pembongkaran jetty tidak bisa dibaca sebagai penyelesaian masalah. Sebaliknya, tindakan itu justru membuka persoalan lain yang lebih serius, yakni kondisi bekas tambang di Gunung Memeli yang ditinggalkan tanpa pemulihan lingkungan.
Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan Salawaku Institute pada 15 Januari 2026, ditemukan sejumlah kerusakan ekologis yang belum ditangani.
“Kami menemukan tanah terbuka, lereng gundul, lubang tambang yang dibiarkan menganga begitu saja, serta tidak adanya penanaman ulang di wilayah hulu yang langsung menghadap pesisir. Dalam kondisi ini, kerusakan ekologis terus berlangsung meskipun operasi tambang dihentikan,” ungkapnya.









