Izin Baru Bukan Solusi
Said menegaskan bahwa persoalan di Memeli tidak bisa diselesaikan dengan sekadar “melengkapi dokumen” atau menerbitkan izin baru.
“Kami memandang, masalah mendasar di Memeli bukan soal kurangnya administrasi, tapi kesalahan arah kebijakan,” katanya.
Ia menyebut, dalam RTRW Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Timur, wilayah tersebut tidak diperuntukkan bagi reklamasi jetty tambang.
“Jika pemerintah sudah menyatakan pelanggaran, kerusakan telah terjadi dan terdokumentasi, maka izin ulang bukan solusi. Itu justru pengulangan kesalahan yang disengaja,” tegas Said.
Menurutnya, dengan rekam jejak peringatan sejak Juni 2025, temuan resmi KKP, serta kondisi lapangan saat ini, setiap upaya menerbitkan izin baru di Memeli merupakan bentuk pengkhianatan terhadap fakta dan keputusan pemerintah sendiri.
Empat Tuntutan Warga
Atas dasar itu, Salawaku Institute dan warga Halmahera Timur menyampaikan empat sikap tegas kepada pemerintah.
“Kami menyatakan sikap: pertama, menolak secara mutlak segala bentuk izin jetty dan aktivitas pertambangan lanjutan di Gunung Memeli. Kedua, menuntut pemulihan lingkungan segera dan menyeluruh oleh PT Sambaki Tambang Sentosa atas kerusakan yang telah ditinggalkan,” ujar Said.









