Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital. Pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian menjadi isu dominan.
Dewan Pers telah menyelesaikan 925 pengaduan melalui berbagai mekanisme, mulai dari surat-menyurat, risalah, hingga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan kualitas wartawan, Dewan Pers terus mendorong Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Krisis Ekonomi Media dan Upaya Keberlanjutan
Di sektor ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, menurunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan teknologi AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025, dengan jumlah riil diperkirakan lebih besar.
Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta menginisiasi solusi jangka panjang melalui Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan penguatan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).










