Porostimur.com, Jakarta — Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode yang penuh tantangan bagi kehidupan pers di Indonesia. Sepanjang tahun ini, persoalan kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga isu utama yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa berbagai peristiwa sepanjang 2025 menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Komaruddin, Selasa (30/12/2025).
Ancaman Kemerdekaan Pers dan Kekerasan terhadap Wartawan
Dewan Pers menyoroti sejumlah kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik, di antaranya perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Selain itu, CNN Indonesia juga menghapus secara mandiri konten siaran terkait kondisi warga terdampak bencana akibat kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.










