Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers memutuskan media online Tribun Ambon terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait pemberitaan berjudul “Dokter Umum Puskesmas Ambon Diduga Berselingkuh” yang tayang pada Selasa (25/9/2025).
Putusan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat pada Rabu (24/12/2025), dan diterima pada Jumat (26/12/2025).
Tidak Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak diverifikasi secara memadai, serta menampilkan identitas dan foto terduga tanpa disamarkan.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menyebut media teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” demikian kutipan KEJ yang menjadi dasar putusan Dewan Pers.
Salah satu bagian berita yang dinilai bermasalah adalah pernyataan bahwa pihak terduga “belum memberikan tanggapan”, yang menurut Dewan Pers belum memenuhi standar verifikasi maksimal sebelum berita dipublikasikan.











