Dewan Pers Sampaikan Reformulasi 14 Pasal RKUHP Ke Fraksi PKB

oleh -89 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers terus melakukan safari untuk mereformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke fraksi-fraksi di DPR. Kali ini Dewan Pers menemui Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

“FPKB akan memperjuangkan DIM (daftar inventarisasi masalah) dalam sidang pembahasan RKUHP di DPR,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dari FPKB.

Cucun menerima DIM yang diserahkan langsung anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto, Rabu (10/8/2022) di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Cucun, FPKB perlu bicara dan membuka diri terhadap setiap masukan sebelum RKUHP disahkan.

“Kami terbuka. Ini rumah rakyat, tempat aspirasi dan menampung keluhan. Bukan sekadar mendengar, tapi juga akan melaporkan ke pembawa aspirasi,” ujar Cucun didampingi Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP FPKB: Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.

Baca Juga  Dede Yusuf: Reforma Agraria Kunci Keadilan Ekonomi di Maluku

Setelah menerima dan membaca DIM yang berisi perbaikan 14 pasal bermasalah yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers, FPKB mengatakan senang bertemu dengan Dewan Pers. Ia mengutarakan, jangan sampai RKUHP telanjur diputuskan sesuai prosedur padahal masih bermasalah.

No More Posts Available.

No more pages to load.