Porostimur.com, Labuha – Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sebelei, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat tertutup oleh Irban III Inspektorat Halsel bersama kuasa hukum dan Ketua Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sebelei yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Halsel, Labuha, Bacan, Selasa kemarin.
Kuasa hukum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sebelei Syafridhani Smaradhana, usai rapat menjelaskan ada kecenderungan bahwa progres dari perkara yang ditanganinya itu tercapai.
Menurutnya, ada gerakan nyata yang dilakukan Inspektorat Halsel lewat undangan yang dilayangkan kepada pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi atas poin-poin yang diadukan.
“Hasil rapat tadi juga sekaligus menegaskan keberangkatan Inspektorat nanti ke desa Sebelei yang dijadwalkan Minggu (21/8) besok” jelas Syafridhani, Jumat (19/8/202).
Rapat tertutup yang berlangsung sekira pukul 11.40 WIT tersebut menghadirkan Advokat Syafridhani selaku kuasa hukum, mendampingi Ketua Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sebelei Aman Saleh dan perwakilan Forum Pers (FPII) Malut.
Sebagai pihak yang diberi kuasa, Syafridhani menegaskan akan terus mengawal kasus yang dilaporkan kliennya itu. Bahkan menurutnya, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 28 Juni lalu.









