Selain laporan pengaduan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, mereka juga memasukkan laporan dugaan korupsi ke Kator Inspektorat Kepsul.
“Kami mendesak Inspektorat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Wainib. Dan segera membentuk tim investigasi untuk secepatnya mengaudit anggaran ADD dan DD Desa Wainib,” ucapnya.
Sementara Sekretaris LMND Sanana Wandi Kailul, dalam orasinya menyatakan, selain dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Wainib, kepala desa juga sengaja menciptakan perpecahan di tengah-tengah masyarakat Desa Wainib dengan membangun kelompok politik.
“Arman Duwila dalam memasukkan nama-nama BLT terdapat nama siluman, Arman juga memasukan nama-nama penerima BLT itu ada dua orang adik kandung, dan sepupu kandung, dan dia juga memasukan mantan istrinya Jubeda Duwila dalam daftar penerimaan BLT DD desa Wainib, padahal Jubeda sekarang bukan penduduk Desa Wainib,” katanya (Jems)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









