Berkas Oknum Kontraktor Penganiyaan Ketua Kwatak Resmi Dilimpahkan ke Kejari Tikep

oleh -85 views

Porostimur.com, Tidore – Kepolisian resort (Polres) Tidore Kepulauan resmi melimpahkan berkas kasus penganiayaan oleh oknum kontraktor yang bernama M.Siraj Tuni terhadap ketua wartawan Tidore, Mardianto Musa ke Kejaksaan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Berkas pelimpahan tersebut diakui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tidore Kepulauan, IPTU.Redha Astrian saat dikonfimasi wartawan via telephone, Kamis (15/9/2022)

Redha mengatakan berkas kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan pagi tadi oleh penyidik Polres Tidore ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan.

“Sudah diserahkan pagi tadi ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, oleh Penyidik,” akui Redha.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soasio, Gama Palias saat dikonfirmasi mengatakan, bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima tersangka atas nama Muhammad Siraz Tuni, beserta barang bukti atau tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga  Sunat DD Rp90 Juta, Kades Pulau Gala Ngaku Buat Bayar Denda Turnamen Bupati Cup

Ia menjelaskan, berkas tersangka Muhammad Siraj Tuni sudah diterima oleh bidang tindak pidana umum, yang sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-1127/Q.2.11.3/Eoh.1/09/2022, pada tanggal 05 September 2022.

“Atas tindakan Muhammad Siraj Tuni, dikenakan pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP, degan penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Tim Penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan, tersangka, dan Keluarga Tersangka,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.