“Dan kami meminta Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) harus melakukan audit khusus terkait pengelolahan (ADD) dan (DD) di Desa Negeri Effa dari Tahun Anggaran 2018 – 2019 – 2020 – 2021 – 2022 – 2023 dan 2024,” pungkasnya.
Berikut, delapan program yang dianggarkan pada tahun 2023 dan 2024 yang diduga kuat anggarakannya diselewengkan:
- Bantuan Perikana Bibit/Pakan dan lain-lain dengan waktu pelaksanaan bula bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar RP. 98.680.000,00. (Dari dua paket item pembelanjaan body dan mesin ketinting, fakta dilapangan ditemukan hanya ada satu body dan mesin ketinting, satu body dan mesin ketinting lainya fiktif.
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa dengan waktu pelaksanaan satu bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar RP. 30.716.000.00. Fakta dilapangan ditemukan tidak adanyan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa di Desa Negeri Effa, diduga fiktif.
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dengan waktu pelaksanaan dua bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan TA. 2024 dengan pagu anggaran sebesar RP. 30.935.000.00. Fakta dilapangan ditemukan tidak adanyan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, diduga fiktif.
- Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) dengan waktu pelaksanaan (12) bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar RP. 56.269.000.00 (Fakta dilapangan ditemukan tidak adanya aktifitas Penyelenggaraan Posyandu, diduga fiktif.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan waktu pelaksanaan satu bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar RP. 58.700.000,00 ( Fakta dilapangan ditemukan hanya (2) orang yang ikut Bimtek Penguatan Kapasitas Perangkat Desa. Yakni (Kades dan Bendahara). Sedangkan di dalam Rancangan Anggaran Belanja terdapat (3) Biaya Operasional Perjalanan Dinas. Karena itu, diduga (1) fiktif.
- Bantuan Perikanan Bibit/Pakan dan lain-lain dengan waktu pelaksanaan dua bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar RP. 98.260.000,00. Fakta dilapangan ditemukan beberapa item pembelanjaan bantuan perikanan yang diduga fiktif.
- Pemasangan Instalasi dan Meteran Listrik sebanyak (65 unit) dengan waktu pelaksanaan selama dua bulan berjalan, yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar RP. 55.460.000,00. Fiktif dilapangan ditemukan masih ada (25 rumah warga) yang belum terpasang meteran listrik 900 Watt.
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Desa Effa sebanyak (66 unit) dengan waktu pelaksanaan selama dua bulan berjalan, yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar RP. 311.141.400,00. Fakta dilapangan ditemukan belanja barang dan jasa yang serahkan kapada masyarakat tidak sesuai dengan item yang ada dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan sebagian unit rumah yang diduga fiktif. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










