Porostimur.com, Piru – Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun Kode Etik Profesi Polri. Penegasan ini disampaikan menyusul dugaan perbuatan pencabulan yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Seram Bagian Barat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan perkara tersebut, Polres SBB telah mengambil langkah tegas dengan menahan oknum anggota itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB sejak Selasa (13/1/2026).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor Sprin/01/I/2026.
“Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar AKBP Andi Zulkifli.
Langgar Sejumlah Pasal Kode Etik
Oknum anggota yang diketahui berinisial RH itu diduga melanggar Pasal 8 huruf (c) poin 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
RH ditempatkan di Rutan Polres SBB terhitung sejak 13 Januari hingga 3 Februari 2026. Penempatan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh fungsi pengawasan internal Polri.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.









