Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi korban, menjamin keadilan, serta menegakkan reformasi internal Polri dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda RH, personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyusul adanya laporan masyarakat yang menjadi perhatian publik. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) hingga dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kombes Rositah menegaskan, Polda Maluku memastikan seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.
Korban Dijamin Perlindungan dan Ruang Aman
Menurut Rositah, sejak laporan diterima, institusi Polri memastikan korban memperoleh ruang aman untuk melapor, mendapatkan perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan perkara, termasuk dalam kasus yang melibatkan anggota Polri sendiri.









