Diduga Sebarkan Berita Bohong, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers

oleh -952 views

“Jika terbukti tidak berbadan hukum, maka secara yuridis mereka tidak bisa mengklaim sebagai institusi pers. Produk yang mereka buat bukan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Laporan ke polisi juga mencakup dua narasumber berita, yakni Hermain Rusli dan Djafar, yang dianggap menyampaikan informasi palsu dan mencemarkan nama baik pelapor. Bukti-bukti berupa salinan berita, tangkapan layar, serta hasil penelusuran digital telah diserahkan kepada penyidik.

Fardi menyatakan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur soal penghinaan dan fitnah melalui media elektronik. Ia menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk perlawanan warga terhadap pemberitaan yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gandeng Pelindo Optimalkan Aset Daerah untuk Penumpukan Petikemas

“Kita harus bersikap tegas terhadap penyalahgunaan media. Jangan biarkan ruang digital dirusak oleh narasi tanpa fakta yang bisa menghancurkan reputasi orang lain,” pungkasnya.

Polisi: Laporan Sudah Masuk dan Akan Diproses

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, ada laporan yang masuk ke Polres terkait pencemaran nama baik. Intinya semua laporan yang masuk tetap kita proses secara hukum,” ujarnya singkat.

No More Posts Available.

No more pages to load.