Diduga Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga, Briptu MHL Ditahan Propam Polda Maluku

oleh -229 views

Porostimur.com, Ambon – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku menahan seorang anggota Polri berinisial Briptu MHL, Brigadir Ditpamobvit Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa penelantaran keluarga, perzinahan, dan perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah melalui gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya di Ambon, Rabu (27/8/2025).

Briptu MHL ditahan di Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025. Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.

Peringatan bagi Anggota Polri

Rositah menambahkan, Kapolda Maluku telah berulang kali menekankan agar seluruh personel menjaga integritas dan menjauhi perilaku yang bisa merusak citra kepolisian.

Baca Juga  Dorong Rumah Dhuafa dan Bantuan Ambulans, Pemkot Ambon Gandeng BAZNAS RI

“Kapolda sudah sering mengingatkan, jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun. Tugas anggota Polri adalah melayani masyarakat dengan integritas, bukan justru melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etika profesi,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.