“Belum ada kendala, rencana tata ruang telah ada misalnya, untuk recana 2011-2031 rencanaya mau buat ini. Nantikan dievaluasi. Sudah jalan atau belum ataukah ada rencana-rencana yang tidak bisa terealisasi. Atau mungkin dinamika baru di tata ruang kota yang tidak terlalu terakodomir di tahun 2011. Nah, itulah dilakukan evaluasi dulu,” ucapnya.
Pattipawey menjelaskan, proses PK dilakukan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam Pemkot Ambon dan Provinsi Maluku. Hal ini dikarenakan prosesnya akan berhubungan dengan daerah lain dalam hal pengaturan batas-batas wilayah yang berbatasan langsung dengan kewenangan kabupaten lain. Saat ini penentuan batas-batas wilayah telah menggunakan digitalisasi sehingga kemungkinan pergeseran atau ketidaktelitian dapat di minimaisir.
“Sementara belum ada kendala, tapi pasti akan ada review tentang batas-batas wilayah. Kalau sudah sampai dengan batas-batas wilayah berarti masuk di kewenangan bagian pemerintahan di bawah sekretariat kota ambon. Untuk menentukan batas-batas wilayahnya masih sama dengan tahun 2011 dulu. kita juga perlu ingat ketika dibentuk tahun 2011, permodelannya berbeda dengan sekarang. Kalau sekarang kita sudah pakai digitalisasi , dulu kan masih belum ada. Kemungkinan ada pergeseran-pergeseran atau ketidak telitian lebih besar dulu dari pada sekarang. Maka nanti, semua itu masuk dalam materi peninjauan,” bebernya.









