Meski begitu, Eko belum mau menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Kata dia, pemeriksaan masih berlangsung.
Eko menyebut, perbuatan kedua pelaku itu berpotensi melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
“Ya mustinya seperti itu (undang-undang ITE dan Pornografi),” ungkapnya.
Bila terbukti melanggar, pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang Nomor: 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun. (Tim)









