Porostimur.com, Langgur – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Maluku Tenggara langsung bereaksi terhadap pelaporan dugaan penyalahgunaan dana di tubuh organisasi keagamaan ini ke Kejaksaan Negeri Tual.
Ketua FKUB Malra Hi.Ustat Arifin Difinubun bergegas menggelar rapat bersama seluruh pengurus FKUB kementerian agama dan Kesbangpol pada Rabu (8/11/2023). Pihak pelapor yang juga anggota FKUB Malra Pendeta Roy juga diundang namun tidak hadir dalam rapat yang dilangsungkan di Aula Kesbangpol Malra saat itu.
“Sebagaimana penyampaian saya dalam rapat tadi bahwa pelaporan dugaan penyalahgunaan dana di tubuh FKUB salah alamat. Kenapa ? Karena FKUB Kabupaten Maluku Tenggara tidak mengelola dana hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara,” ucap Ketua FKUB Malra Hi.Ustat Arifin Difinubun.
“Dana hibah yang dimaksudkan itu diperuntukkan kegiatan yang dilakukan oleh Kesbangpol yang kemudian Kesbangpol memfasilitasi para tokoh agama yang ada di dalam Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Maluku Tenggara. Bukan kepada FKUB,” jelasnya.
Dikatakan, sejak dari tahun 2018 sampai tahun 2023 FKUB melaksanakan semua program dan kegiatan yang disodorkan oleh Kesbangpol dengan baik.
Yakni, dengan turun ke masyarakat. Turun ke desa-desa antar kampung, antar Kecamatan untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan sekaligus juga melakukan dialog lintas agama. “Dan, yang bersangkutan pelapor ) juga ikut serta didalam rombongan tim kami,” terangnya.









