Potensi konflik, bukan tidak mungkin terjadi, karenanya amat layak diantisipasi. Kemarin, misalnya, dalam telepon dengan sang sahabat, sempat disampaikan, dia menerima konsultasi dari tim salah satu paslon yang menanyakan konsekwensi hukum, jika besok di 14 pagi, sebelum pencoblosan dimulai, paslon mereka menyatakan mundur dari proses Pilpres 2024. Alasannya, kecurangan sudah terlalu brutal, sehingga tidak ada gunanya lagi melanjutkan kompetisi. Ke luar dari kompetisi demikian, tentu akan membawa gelombang kekecewaan yang bisa berujung konflik, karenanya teramat layak dicarikan solusi.
Itulah yang menjadi kerisauan kami dalam diskusi internal di Cikeas, pada awal Januari lalu, bahwa ada potensi penolakan hasil Pilpres 2024, karena indikasi dan persepsi kecurangan yang terlanjur menguat. Padahal di sisi lain, Wasit Utama Pilpres 2024, Sang Kepala Negara Jokowi, sudah ikut menjadi pemain yang partisan, sehingga tidak bisa lagi menjadi perekat dan pemersatu jika ada konflik yang bukan tidak mungkin terjadi.
Berbeda dengan tahun 2014, sesaat setelah hasil Pilpres yang sempat memanas, Presiden SBY bisa berperan sebagai pendingin suasana, dengan memanggil kedua paslon, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, serta meminta keduanya untuk mendinginkan pendukungnya masing-masing. Peran antisipasi potensi konflik itu dengan ceroboh telah sukses dilepaskan oleh Presiden Jokowi, melalui dugaan kejahatan konstitusional-kriminal cawe-cawenya.









