“Memang perjanjian mereka adalah upgrading jalan. Jadi seolah-olah dikatakan ada jalan. Kalau upgrading, artinya ada jalan existing. Faktanya itu virgin forest — hutan perawan, hutan rimba semuanya,” jelas Rolas.
Selain itu, Eko juga mengaku telah menyerahkan foto dan video yang memperlihatkan aktivitas PT Position di wilayah IUP milik PT WKM. Namun, bukti-bukti tersebut tidak pernah muncul dalam proses pembuktian di persidangan.
“Foto udah, kemudian video gimana PT Position itu nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, lengkap saya serahkan ke penyidik. Tapi rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa dan tidak ditimbulkan dalam perkara ini. Nah sekarang saya bertanya, siapa yang hilangkan barang bukti ini, jaksa atau penyidik?” ujarnya heran.
Dua Karyawan PT WKM Dijerat Undang-Undang Minerba
Sebagai informasi, kasus ini menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan Halmahera Timur.
Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, sebab patok yang dipermasalahkan justru dipasang di kawasan tambang yang secara resmi masuk dalam wilayah izin PT WKM.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.









