Porostimur.com, Ambon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali memberikan penghargaan pegawai teladan periode bulan April tahun 2024 kepada satu orang pegawai atas nama Diva S Syahri, sebagaimana Keputusan Kepala Rutan Ambon nomor: W28.PAS.PAS.4.OT.02.02-485 Tahun 2024.
Kepala Rutan Ambon Adam Ridwansah, mengatakan, pemberian penghargaan pegawai teladan sebagai bentuk aprseiasi kepada pegawai yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab guna sebagai motivasi kepada pegawai yang lain untuk dapat memotivasi diri agar terus bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik.
“Selamat kepada Diva yang telah mendapatkan penghargaan pegawai teladan periode bulan januari tahun 2024, terus berikan dan melayani warga binaan dan masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kedisiplinan, integritas untuk mencapai tujuan organisasi,” ucap Adam, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut Adam menjelaskan dalam pelaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) harus sesuai dengan Standar operasional prosedur yang berlaku, dan tentunya mengedepankan komunikasi yang baik dan humanis, sehingga warga binaan maupun Masyarakat pengguna layanan dapat merasakan dampak yang baik dari pelayanan tersebut.