DKPP Periksa Ketua Bawaslu Ambon Terkait Penanganan Politik Uang, Ini Hasilnya!

oleh -211 views

Bahkan, lanjut Alberth, pihak Bawaslu Kota Ambon justru memberikan informasi rinci terkait mekanisme pelaporan kepada pihak pelapor karena sebelumnya pelaporan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Laporan ini kemudian diregister sebagai laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Selanjutnya Bawaslu Kota Ambon bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Ambon melakukan pembahasan awal,” ungkap Alberth.

Sentra Gakkumdu Kota Ambon juga telah meminta keterangan dari Para Pihak. Keterangan tersebut, kata Alberth, kemudian dikaji dan dibahas oleh Sentra Gakkumdu.

Alberth menambahkan, hasil kajian Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi dua unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dua unsur tersebut adalah unsur kesengajaan dan unsur menjanjikan atau memberikan uang/materi lain kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

“Unsur perbuatan pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu adalah bersifat kumulatif, bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara otomatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum,” terang Alberth.

No More Posts Available.

No more pages to load.