Dalam sidang ini, Alberth menegaskan bahwa Bawaslu Kota Ambon telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku antara lain, Bin Raudha Arif Hanoeboen (unsur masyarakat), Syarif Mahulauw (unsur KPU) dan Astuti Usman (unsur Bawaslu). (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










