“Di persidangan terungkap dugaan penggalian dan eksploitasi di luar batas izin, bahkan masuk ke wilayah IUP perusahaan lain. Tapi sampai hari ini publik tidak melihat adanya sanksi administratif berupa denda. Ada apa?” tegasnya.
Kuasa hukum PT WKM sebelumnya juga menyampaikan bahwa PT Position diduga melakukan praktik illegal mining di dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut. Akibat aktivitas pengambilan bijih nikel tanpa dasar perizinan yang jelas, negara ditaksir berpotensi mengalami kerugian sekitar US$95.000 atau setara Rp1,5 miliar.
Menurut Usman, persoalan ini bukan sekadar sengketa izin tambang, tetapi menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga hutan serta melindungi masyarakat dari dampak eksploitasi sumber daya alam.
IMM Minta Penegakan Hukum Transparan
Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas PKH oleh pemerintah memiliki tujuan jelas, yakni menertibkan perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara ilegal atau tanpa izin sah.
Karena itu, Usman mengingatkan agar satgas bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan korporasi.
“Satgas PKH tidak boleh tebang pilih. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin dan proses hukum,” ujarnya.











