DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

oleh -128 views
Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim (Instagram/@mbaknunik_acn)

Porostimur.com, Jakarta – Komisi VII DPR mendesak pemerintah mengkaji ulang izin dan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papu Barat Daya. Pasalnya, Raja Ampat sebagai destinasi superprioritas lingkungannya terancam hancur dengan aktivitas tambang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mengungkapkan ada kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut di sekitar pertambangan tersebut yang harus menjadi perhatian pemerintah.

“Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi superprioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali,” kata Chusnunia, Sabtu (7/6/2025).

Selain izin pertambangan, Chusnunia juga meminta pemerintah mengkaji ulang jalur perlintasan ke area smelter. Alasannya, jalur tersebut juga menyimpan kekayaan terumbu karang di kawasan Raja Ampat.

Chusnunia khawatir apabila tak ada kajian ulang, maka bakal ada ancaman ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan nikel tersebut.

Baca Juga  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Laut Arafura

“Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang,” katanya.

Politisi PKB itu menekankan pentingnya keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.