Bambang menambahkan, tidak terdapat otoritas negara yang mengawasi rantai tata niaga penjualan hasil pengolahan di jalur darat IWIP. Bahkan, ia mengaku sudah melaporkan temuan ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menemukan tidak ada negara, tidak ada pemerintah dalam skema penjualan darat. Itu sempat kami sampaikan ke Presiden,” ungkap Bambang.
Risiko Transparansi dan Akuntabilitas
Bisman menekankan praktik seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam tata niaga komoditas tambang.
Pelanggaran ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta regulasi terkait PNBP.
Ia menilai, temuan ini harus ditindaklanjuti secara serius, baik oleh DPR dengan membentuk pansus atau panja, oleh pemerintah dengan melakukan audit, maupun oleh aparat hukum melalui proses pidana.
Setoran PNBP dan Optimisme Pemerintah
Di sisi lain, Kementerian ESDM mencatat setoran PNBP sektor minerba sepanjang Januari–November 2025 mencapai Rp117,26 triliun.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, menyatakan setoran pada awal Desember telah mencapai Rp120 triliun atau 96% dari target Rp124,5 triliun sepanjang tahun. Totoh optimistis setoran PNBP sektor minerba 2025 akan melebihi target.










