Menurutnya, meskipun fokus penelitian LPPM Unpatti berada di Pulau Seram dan Pulau Buru, isu lingkungan ini bersifat menyeluruh, menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat Maluku secara keseluruhan.
“Maluku adalah provinsi kepulauan. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 sudah jelas mengisyaratkan pentingnya menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.
DPRD Dorong Penelitian Lanjutan dan Kebijakan Berbasis Data
Benhur juga menyatakan bahwa FGD ini menjadi bahan rujukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh bagi para anggota dewan terhadap dampak lingkungan.
“Makanya, staf dewan juga kami libatkan. Ini bagian dari sosialisasi internal untuk membangun kesadaran kolektif bahwa kerusakan lingkungan akan berdampak langsung pada ekologi dan ekosistem rakyat Maluku,” tandasnya.
Ia menekankan pentingnya langkah-langkah strategis berbasis data ilmiah. Oleh sebab itu, DPRD akan mendorong alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan untuk mendukung LPPM Unpatti melakukan penelitian lanjutan secara berkelanjutan.
“Intinya, kita serahkan kepada para ahli agar menjelaskan secara objektif dan ilmiah, supaya menjadi landasan kebijakan bagi kami dan seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,” pungkasnya. (red)









