Porostimur.com, Ambon – Anggota Komisi III DPRD Maluku Rovik Akbar Affifudin, meminta pemerintah setempat agar pengelolaan Pasar Mardika Ambon dilakukan secara profesional berbasis pelayanan publik dan sesuai prosedur guna kepentingan masyarakat.
Rovik menegaskan, pengelolaan Pasar Mardika secara profesional penting dilakukan. Tagal itu, polemik antara Pemkot Ambon dengan pemerintah provinsi harus segera diselesaikan agar ada kejelasan mandat.
“Tujuannya agar bagi siapa saja yang diberi tanggung jawab harus memiliki legalitas yang kuat dan sah agar pengelolaan berjalan secara baik, tertib dan profesional,” ujarnya, Rabu 21/5/2025).
Menurut Rovik, Pemkot Ambon di satu sisi memang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan layak dalam mengelola pasar asalkan selama mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Perlu diketahui juga kalau Pasar Mardika memang menjadi pusat kegiatan atau aktivitas ekonomi masyarakat sehingga perlu dikelola secara bersih, jujur, dan profesional,” ujarnya.
Sehingga penting untuk menjauhkan pengelolaan pasar tersebut dari kepentingan kelompok tertentu yang bisa merugikan pedagang dan pembeli.
Dia mengingatkan kalau pasar bukan hanya sebagai tempat transaksi ekonomi tetapi juga ruang publik sehingga masalah kenyamanan, keamanan, dan keteraturan harus dijamin.











