Porostimur.com, Sofifi – DPRD Provinsi Maluku Utara resmi menyerahkan laporan hasil reses masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025/2026 kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dokumen yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan (dapil) itu akan menjadi salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Maluku Utara, Senin (20/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray.
Iqbal menegaskan, penyampaian laporan hasil reses merupakan kewajiban konstitusional setiap anggota DPRD setelah turun menyerap aspirasi masyarakat pada masa reses yang berlangsung 12 hingga 26 Mei 2026.
“Laporan hasil reses ini akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Wakil Gubernur untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program atau kegiatan pembangunan, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Pemprov Malut,” kata Iqbal.
Menurutnya, pelaksanaan reses merupakan amanat Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur bahwa anggota DPRD wajib turun ke daerah pemilihannya untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menyosialisasikan program kerja DPRD dan pemerintah daerah.









