Rovik juga mengingatkan, bahwa pasar bukan hanya tempat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang publik. Maka kenyamanan, keamanan, dan keteraturan harus dijamin dalam pengelolaannya.
Jika Pemprov tetap ingin terlibat dalam pengelolaan pasar, maka dibutuhkan kajian mendalam dan rencana strategis, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru membingungkan masyarakat. “Pengelolaan pasar harus berbasis pelayanan publik, dan bukan politik kekuasaan,” tutup dia. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












