Adapun dalam Dokumen Evaluasi RPJMD menggambarkan Hasil Evaluasi RPJPD periode sebelumnya, baik Evaluasi Konsistensi Visi Misi, Evaluasi Konsistensi Sasaran dan Indikator Kinerja, Evaluasi Capaian Makro, Evaluasi Pencapaian Kinerja Sasaran Pokok, termasuk gambaran Permasalahan terhadap hasil evaluasi RPJPD periode sebelumnya, sehingga menghasilkan Rekomendasi bagi penyusunan RPJPD periode 2025-2045.
Diperlukan penajaman korelasi Keselarasan Permasalahan dan Isu Strategis dengan Misi Daerah serta Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok yang selanjutnya akan dilakukan penguatan dan penyesuaian untuk tetap menjaga kualitas dokumen RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah 20 tahun kedepan.
Dan di dokumen Rancangan Akhir RPJPD belum menguraikan “Benang Merah” antara
RPJPD Kabupatan Halbar, RPJPD Provinsi Malut dan RPJP Nasional, serta Asta Cita (Delapan Agenda Pembangunan) Prabowo Gibran. Dalam konteks ini, RPJPD kabupaten/kota memiliki keterkaitan yang erat dengan RPJPN, karena RPJPD merupakan derivasi atau penjabaran RPJPN dalam konteks daerah.
Jadi RPJPD kabupaten/kota harus mengacu pada RPJPN agar visi pembangunan di tingkat daerah selaras dengan visi pembangunan nasional, menciptakan harmoni antara kebijakan pusat dan daerah. Selain
itu, RPJPD kabupaten perlu menerjemahkan arah dan prioritas pembangunan nasional ke dalam konteks lokal, disesuaikan dengan potensi, karakteristik, dan kebutuhan daerah.











