Namun, kondisi berbeda dirasakan pemilik kos kecil yang bangunannya menyatu dengan rumah tinggal.
Kelompok tersebut menilai besaran retribusi yang dikenakan masih cukup berat sehingga perlu dievaluasi.
“Pemilik usaha kos-kosan dengan bangunan besar dan puluhan kamar umumnya bersedia membayar retribusi sampah. Sementara pemilik kos kecil yang menyatu dengan rumah tinggal merasa besaran retribusi masih cukup berat sehingga perlu dikaji kembali oleh DLHP bersama Pemerintah Kota Ambon,” pungkasnya.
Bagi Pemerintah Kelurahan Rijali, persoalan kebersihan pada akhirnya tidak hanya bergantung pada seberapa cepat pemerintah membersihkan lingkungan yang kotor.
Yang lebih penting adalah memastikan kesadaran warga tumbuh agar saluran drainase yang sudah dibersihkan tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









