Driver Grab di Ambon Laporkan Guru ASN dan Tiga Rekannya atas Dugaan Pengeroyokan

oleh -74 Dilihat
**Guru ASN dan Tiga Rekannya Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan Driver Grab di Ambon**

“Apa yang mereka lakukan itu tindakan main hakim sendiri. Mau apapun stigma orang, tidak ada aturan hukum yang membenarkan atau memaafkan para terduga pelaku main hakim sendiri, apalagi di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dugaan keterlibatan laki-laki dewasa dalam kekerasan terhadap seorang perempuan. Menurutnya, latar belakang persoalan harus diungkap melalui pemeriksaan hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

Kuasa Hukum Sebut Dugaan Pengeroyokan Dapat Diproses Pidana

Samloy menyebut pihaknya menilai dugaan pengeroyokan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menyampaikan bahwa ancaman pidana yang dapat dikenakan mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Namun, penerapan pasal dan besaran ancaman pidana tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan serta hasil penyidikan.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan agar kronologi kejadian dan dugaan keterlibatan masing-masing orang dapat terungkap secara jelas.

Baca Juga  Houthi Mengamuk! Markas Besar Saudi Aramco Dibombardir dengan Rudal dan Drone

Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi penyidik yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Pihak-pihak yang dilaporkan juga belum memberikan klarifikasi dalam bahan yang tersedia.

No More Posts Available.

No more pages to load.