Sejumlah truk kembali memanfaatkan kawasan bawah JMP sebagai lokasi parkir. Jika kondisi tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan itu kembali menjadi titik parkir rutin kendaraan berat.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah setelah penertiban dilakukan terdapat petugas yang melakukan pengawasan secara berkala.
Sebab, apabila kendaraan kembali masuk dan parkir begitu petugas meninggalkan lokasi, penertiban tanpa pengawasan lanjutan berpotensi hanya menjadi tindakan sementara.
Ruang publik tidak cukup ditertibkan sekali. Ia harus dijaga agar tidak kembali dikuasai aktivitas yang tidak semestinya.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, akses masyarakat, hingga perlindungan terhadap infrastruktur JMP.
Dugaan Pungli hingga Material di Bawah JMP Ikut Disorot
Persoalan di bawah JMP tidak berhenti pada parkir truk.
Sebelumnya, sempat muncul keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang beraktivitas atau parkir di kawasan tersebut.
Informasi itu tentu membutuhkan klarifikasi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Jika memang terdapat pungutan, publik berhak mengetahui siapa yang melakukan, atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan, serta apakah uang yang dipungut merupakan penerimaan resmi pemerintah daerah.









