Sebab, pungutan atas jasa parkir harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Tidak boleh ada pihak mengambil keuntungan dari pemanfaatan ruang publik tanpa kewenangan.
Di sisi lain, aktivitas kendaraan berat di bawah JMP juga disebut menimbulkan keluhan warga yang beraktivitas di sekitar Gereja Santo Joseph.
Keberadaan truk yang keluar-masuk maupun parkir di kawasan tersebut dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ketika berlangsung kegiatan keagamaan.
Keluhan itu semestinya tidak dianggap sepele. Jika kendaraan berat menghambat akses warga, mengganggu kegiatan masyarakat, menimbulkan gangguan lalu lintas, atau berpotensi mengurangi keselamatan pengguna jalan, pemerintah perlu segera melakukan penataan.
Bukan hanya truk, pada pantauan Porostimur.com, Senin (10/8/2026), juga terlihat material yang disebut berkaitan dengan CV Kimora ditempatkan di kawasan bawah JMP.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lain: apakah kawasan bawah kolom JMP memang diperbolehkan menjadi lokasi penumpukan material?
Jika diperbolehkan, siapa yang memberikan izin dan apa dasar hukumnya?
Pemerintah juga perlu memastikan pemanfaatan kawasan tersebut tidak mengganggu aspek keselamatan konstruksi, drainase, lingkungan maupun akses untuk pemeliharaan jembatan.









