Dua Pemuda Diciduk di Ambon, Terlibat Transaksi Sabu di Sekitar RS Bhakti Rahayu

oleh -260 views

“Barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam plastik klip bening, dimasukkan ke bungkus snack bermerek Time Break, lalu dibungkus lagi menggunakan sobekan kertas hitam dan disembunyikan di dalam saku celana,” ungkap Rositah yang pernah menjabat Kapolres Maluku Tengah.

Keduanya kini resmi menyandang status tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

Kasus Masih Dikembangkan

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika tanpa izin.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba. Kami akan menelusuri jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandas Rositah.

Baca Juga  Uang dan Kekuasaan yang Mempersatukan

Polda Maluku kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.