Porostimur.com, Ambon – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, resmi ditahan setelah menjalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019 berinisial FR (Fahri Rahayaan) dan RT (Rahmawati), selaku penyedia atau Direktur CV Rahmat Barokah Jaya. Usai pelimpahan berkas dan barang bukti, keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, kedua tersangka telah menjalani proses tahap II di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.
“Tahap II merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Johanes didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno.
Dua Tersangka Lain Menyusul
Johanes mengungkapkan, kedua tersangka yang telah diserahkan merupakan bagian dari empat orang yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial FF dan MS yang berkapasitas sebagai tenaga fasilitator lapangan dijadwalkan menjalani tahap II pada Kamis (12/2/2026).











