Sementara itu, Mendikbud memberikan alasan pemecatan Eric Hiariej dalam jawabannya. Mulai dari membangun hubungan yang bersifat romantis dengan mahasiswi, melakukan pelecehan seksual hingga melakukan serangan seksual pada mahasiswi.
PT TUN pun kemudian menolak upaya banding Eric Hieriej itu. Tak menyerah, Eric Hiariej kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung. Namun, MA justru menguatkan putusan PT TUN.
“Tolak kasasi,” demikian putus majelis kasasi yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan kasasi itu diketok pada 4 Oktober 2023 dengan panitera pengganti Andi Atika Nuzli.
sumber: detikcom









