Mungkin pula bentuk ketidakberdayaan Presiden Prabowo setelah gagal mencopot Listyo Sigit Prabowo dari Kapolri? Presiden Prabowo banyak berhutang budi pada “partai cokelat” yang memenangkannya di Pilpres 2024 yang lalu dengan merestui penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga sebagai bagian dari politik dagang sapi?
Pertanyaan dan kecurigaan inilah yang membuat demokrasi di Indonesia tidak sehat dan tersandera. Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi bila tak sejalan dengan mudahnya dilanggar dan diutak-atik. Amat berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang diduga meloloskan anak haram konstitusi sebagai calon wakil presiden sekaligus dengan terbitnya Perpol Nomor 10/2025 menunjukkan bahwa Kapolri belum tergoyahkan. (**)
Bandung, 22 Jumadil Tsani 1447/13 Desember 2025









