Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Mengejutkan. Berani dan PD habis. Itulah gambaran dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025.
Perpol yang mengatur polisi aktif boleh menduduki posisi diluar struktur Polri. Tak tanggung-tanggung. Ada 17 kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Terang saja Perpol Nomor 10/2025 menuai kecaman dan kritikan dari banyak pihak. Belum sebulan, tepatnya 13 November 2025 Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan Putusan MK Nomor 114 yang mengatur larangan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Bukan itu saja, Perpol nomor 10 tahun 2025 bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 114 Tahun 2025 memperkuat ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasannya, menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menjabat jabatan sipil kecuali mundur atau pensiun, untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.








