Avel menuturkan, perbuatan MFB menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515 juta. Kerugian ini diketahui usai Badan Inspektorat Maluku Tenggara melakukan perhitungan pemakaian anggaran.
“Akibat menggunakan anggaran tidak sesuai dengan RAB maka terjadi kerugian negara sebesar Rp 515 juta dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Tersangka MFB kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Langgur Tual selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025. MFB dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Avel. (red)









