Eks Bendahara Pembangunan Masjid Ohoi Nerong Malra Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

oleh -302 views

Porostimur.com, Langgur – Mantan bendahara panitia pembangunan masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku berinisial MFB (32), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid tahun 2022. Perbuatan MFB menyebabkan kerugian negara Rp 515 juta.

MFB dalam perkara ini berperan sebagai mantan bendahara panitia pembangunan masjid, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

“Telah menetapkan MFB sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Janaah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara Avel Haezer, Rabu (26/2/2025).

Avel menyebut peran MFB bermula saat Pemerintah Daerah Maluku Tenggara menyetujui rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, dana dicairkan dalam dua tahap.

“Usai dana itu dicairkan ke rekening panitia pembangunan masjid, MFB selaku bendahara kemudian membelanjakan bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah,” bebernya.

Baca Juga  Tim SAR Perpanjang Operasi Pencarian 8 Korban Speedboat Tenggelam di Pulau Dai MBD

“Selanjutnya penarikan uang tunai tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan masjid dan juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.