“Penyidik akan segera menjalankan kebutuhan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan status sebagai tersangka. Secepatnya dua tersangka ini akan dipanggil,” kata Matheous.
Dengan penetapan tersebut, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mendalami peran serta tanggung jawab masing-masing dalam perkara yang sedang ditangani.
Kejati Malut Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Kejati Maluku Utara juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Matheous mengatakan, kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Penyidik terlebih dahulu akan memeriksa kedua tersangka dan selanjutnya mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, Yudhitya Wahab dan Muhammad Aldu Jafar disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.










